PARTNER

Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa Seputar Perpanjangan STNK mobil atau motor diantaranya :
mega-birojasa-perpanjangan stnk

1. 
Apakah kalau saya memiliki motor atas nama sendiri, lalu saya membeli mobil atas nama saya juga termasuk kriteria Pajak progressif sehingga kendaraan yang kedua (dalam kasus ini mobil) akan terkena pajak progressif yang akan berakibat pajak nya menjadi lebih tinggi ?

Jawaban :
Tidak demikian, pajak progressif akan dikenakan untuk jenis kendaraan yang sama, mobil dengan mobil, motor dengan motor.
Sehingga untuk kasus diatas, si pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mobil yang baru dibeli akan terkena pajak progressif meskipun nama nya sama dengan yang tertera di motor.


2.
Apabila kendaraan plat nomor Kota Bandung mau perpanjangan STNK namun posisi kendaraan ada di luar Bandung (Jakarta), apakah bisa dilakukan perpanjangannya di Jakarta ?

Jawaban :
Perpanjangan STNK hanya bisa dilakukan di tempat kendaraan terdaftar, jadi apabila kasus nya seperti itu, maka solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di salah satu kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraannya, BPKB Asli, STNK asli, KTP asli. 
Prosedurnya :
- datangi kantor Samsat, langsung ke bagian cek fisik, biasanya loketnya berada di area parkir Samsat
- daftar cek fisik kendaraan
- lembar cek fisik bantuan diterima setelah di sah kan petugas Samsat
- proses selesai

Nah lembar ini digabungkan dengan STNK, fotocopy BPKB, KTP asli untuk diuruskan perpanjangan STNK ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. Bisa diurus sendiri atau juga dengan memanfaatkan biro jasa yang anda percaya. 

3.
Bagaimana cara menghitung denda kalo ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bemotor tahunan saya ?

Jawaban :
Penghitungan denda akan terjadi pada 2 item pada STNK yaitu atas :
Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) sebesar 2 % per bulan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar 100% per tahun
Itu artinya, apabila kita terlambat 1 hari saja dalam membayar pajak STNK 1 tahun, maka kita akan dikenai sanksi denda seperti tersebut diatas.
Apabila  terlambat 45 hari misalkan,  maka akan dikenai denda sebesar:
Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) sebesar 2 x 2 %
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar 100%

4.
Kalo untuk STNK mobil yg terlambat diperpanjang dari tahun 2011 apakah masih bisa diproses perpanjangan atau sudah dibekukan ?

Jawaban :
STNK tersebut masih bisa diperpanjang, namun nanti pada saat perpanjangan, Samsat akan mengenakan sanksi denda keterlambatan, dan sanksi tersebut akan tercetak seluruhnya di STNK anda.


Artikel Terkait:
1. Manfaat Biro Jasa dalam Pengurusan Perpanjangan STNK
2. Pentingnya membayar pajak STNK kendaraan


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Tanya Jawab Seputar Pajak TahunanBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar perpanjangan PKB diantaranya : mega-birojasa-Perpanjangan PKB 1. Apakah Bisa memperpanjangan Pajak Tahunan melalui biro jasa mega sedangkan lokasi mega-biro jasa ada di Bandung ? Jawaban : Kami terbiasa untuk bepergian ke Jakarta untuk mengurus Mutasi Jabodetabek khususnya. Nah untuk mengurus pembayaran pajak Plat B ( … Read More...
  • Tanya Jawab SIMBeberapa pertanyaan yamembuat sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pembuatan SIM diantaranya : mega-birojasa-pembuatan SIM 1. Apakah bisa membuat SIM nembak KTP, atau langsung photo seperti tahun-tahun sebelumnya ? Jawaban : Mohon maaf, untuk saat ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan, prosedur harus tetap dilakukan, ada tes kesehatan, tes tulis, praktek. 2. Apa yang dimaksud … Read More...
  • Tanya Jawab Balik Nama KendaraanBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) diantaranya : 1. Bagaimanakah cara menghitung besarnya Bea Balik Nama Kendaraan ( BBN ) yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seandainya akan balik nama kendaraan ? Jawaban : Tarif Bea Balik Nama (BBN) dihitung dengan menggunakan tarif 1 % x Harga Jual Kendaraan. Untuk … Read More...
  • Tanya Jawab Mutasi BBNBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Mutasi Kendaraan, diantaranya : 1. Apakah Mega-Biro Jasa bisa melayani khusus untuk cabut berkas saja ? Kebetulan saya tinggal di Sumedang (alamat KTP Sumedang), saya mau mutasi kendaraan dari Jakarta ke Sumedang. Jadi nanti saya sendiri yang akan mengurus pendaftaran berkas di Sumedang. Jawaban : Bisa kita … Read More...
  • Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan KIR diantaranya : 1. Kami dari perusahaan, punya kendaraan yang plat nomornya Jakarta ( B ), apakah bisa dibantu untuk pembuatan surat ijin bongkar muat Bandung mengingat mobil tersebut sehari-hari digunakan di Bandung, sedangkan ijin bongkar muat yang saya terima saat pengurusan KIR adalah ijin bongkar muat di … Read More...

2 Responses to "Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK"

  1. Bagaimana caranya memperpanjang STNK dan Plat Nomornya habis, tapi tidak mau di balik nama, sedangkan KTP asli yang terdaptar di STNK tidak ada, pakah bisa ? biaya yang di keluarkan berapa ?

    ReplyDelete