PARTNER

Tanya Jawab Seputar pengurusan SIUP, TDP, HO (Ijin Gangguan)

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan SIUP/TDP/SITU/Keterangan Domisili diantaranya adalah :

mega-birojasa-pengurusan SIUP/TDP/SITU/Keterangan Domisili

1.
Apakah kantor cabang perusahaan juga diwajibkan untuk membuat SIUP karena melakukan usaha perdagangan atas produk dari kantor pusatnya tersebut ?

Jawaban :
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007, Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan termasuk dalam kriteria yang tidak diwajibkan untuk memiliki SIUP.

Artinya SIUP yang dimiliki oleh Kantor Pusat, juga bisa digunakan oleh Kantor Cabang tersebut.
Kantor Cabang hanya tinggal melapor kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan kantor cabang dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP;
  2. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan perusahaan;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat penunjukkan sebagai penanggung jawab Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan;
  4. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan


2.
Bagaimana teknisnya apabila ingin menanyakan biaya pengurusan Pembuatan suatu SIUP, TDP, dan HO  baru atau perpanjangannya di Kotamadya Bandung ?

Jawaban :
Biaya pengurusan SIUP, TDP, dan HO/IG (Ijin Gangguan) ditentukan oleh :

  • Kategori nya, apakah termasuk SIUP Kecil, Menengah/Sedang
  • Luas Tanah yang digunakan untuk kantor 
  • Luas Tanah yang digunakan untuk gudang
  • Jenis Usaha yang dijalankan
  • Jumlah Modal sebagaiman tercantum di Akta Pendirian/Perubahan
makanya biasanya apabila ada klien Mega Biro Jasa yang ingin mengetahui berapa estimasi biaya pengurusan daftar baru / perpanjangan SIUP, TDP, dan HO/IG, biasanya kami akan meminta data sebagaimana tersebut diatas (untuk pendaftaran baru), atau kami akan meminta SIUP, TDP, dan HO/IG untuk di scan + email ke alamat email irfan.bambang@gmail.com ( untuk perpanjangan ).
Hal ini untuk menghindari adanya miskomunikasi terkait biaya pengurusan.
Kami tentunya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membicarakan besarnya biasa yang dibutuhkan. Setelah itu baru lah kami beritahu ke klien mengenai biaya tersebut + Jasa nya.
Apabila ada kesepakatan, maka dokumen akan segera kami Mega Biro Jasa jemput ke alamat klien setelah dikomunikasikan terlebih dahulu mengenai waktu dan tempat pertemuannya.

3.
Bagaimana apabila ada 1 (satu) dokumen atau lebih yang merupakan persyaratan dalam mengurus pembuatan suatu SIUP, TDP, dan HO/IG baik itu permohonan baru maupun perpanjangannya tidak bisa dipenuhi oleh klien, apakah tetap dapat diproses oleh dinas terkait ?

Jawaban :
Tergantung dari dokumen yang "tidak ada" nya. Biasanya kami Mega Biro Jasa akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai kendala ini, apabila memungkinkan diambil dari berkas gudang berkas di dinas terkait, berarti permohonan dapat di proses. 
Apabila tidak dimungkinkan, biasanya kita Mega Biro Jasa usahakan berkoordinasi dengan instansi lainnya agar dokumen yang tidak ada bisa diurus sekalian.
Apabila dokumen tersebut merupakan dokumen yang belum pernah dibuat sebelumnya, misalkan Laporan keuangan, Neraca, Laporan Rugi dan Laba, maka disarankan agar klien menghubungi akuntan publik atau pakar di bidangnya untuk membuatnya terlebih dahulu.


Artikel Terkait:
1. Persyaratan dan Daftar Harga dalam pembuatan SIUP, TDP, SITU, Surat Keterangan Domisili
2. Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192


email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Tanya Jawab Seputar Mutasi Kendaraan Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien kami Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Mutasi Kendaraan, diantaranya : 1. Apakah jika kita akan melakukan mutasi kendaraan bermotor, masih terdapat hutang pajak di kantor samsat sebelumnya akan ditagihkan ? Jawaban : Semua hutang pajak yang ada di kantor samsat sebelumnya akan ditagih oleh pihak samsat, istilah yang biasa dipakai … Read More...
  • Tanya Jawab Seputar Pengurusan KIR Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan KIR diantaranya adalah : 1. Kami dari perusahaan, punya kendaraan yang plat nomornya Jakarta ( B ), apakah bisa dibantu untuk pembuatan surat ijin bongkar muat Bandung mengingat mobil tersebut sehari-hari digunakan di Bandung, sedangkan ijin bongkar muat yang saya terima saat pengurusan KIR adalah ijin … Read More...
  • Tanya Jawab Seputar Pajak TahunanBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar perpanjangan PKB diantaranya : mega-birojasa-Perpanjangan PKB 1. Apakah Bisa memperpanjangan Pajak Tahunan melalui biro jasa mega sedangkan lokasi mega-biro jasa ada di Bandung ? Jawaban : Kami terbiasa untuk bepergian ke Jakarta untuk mengurus Mutasi Jabodetabek khususnya. Nah untuk mengurus pembayaran pajak Plat B ( … Read More...
  • Tanya Jawab seputar SIUPBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan SIUP/TDP/SITU/Keterangan Domisili diantaranya : 1. Apakah kantor cabang perusahaan juga diwajibkan untuk membuat SIUP karena melakukan usaha perdagangan atas produk dari kantor pusatnya ? Jawaban : Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/… Read More...
  • Tanya Jawab STNKBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa Seputar Perpanjangan STNK 1. Apakah kalau saya memiliki motor atas nama sendiri, kemudian saya membeli mobil atas nama saya juga termasuk kriteria Pajak progressif sehingga kendaraan yang kedua (dalam kasus ini mobil) akan terkena pajak progressif yang akan berakibat pajak nya jadi lebih tinggi ? Jawaban : Tidak demikian, pajak … Read More...

0 Response to "Tanya Jawab Seputar pengurusan SIUP, TDP, HO (Ijin Gangguan)"

Post a Comment