Perpindahan Antar Kota
Mobilitas kendaraan di Indonesia mendorong terjadinya perpindahan kendaraan dari satu kota ke kota lain, atau hanya dalam kota yang sama namun terjadi pergantian kepemilikan. Dalam istilah Samsat, perpindahan kendaraan diistilahkan dengan "Mutasi".
Mutasi Keluar artinya proses cabut berkas dari kantor samsat tertentu untuk dipindahkan ke samsat lain. Pada saat proses ini dilalui, maka ada biaya yang dibebankan kepada pemohon yaitu Biaya Daftar Mutasi, nominalnya secara nasional adalah sama yaitu senilai Rp.75.000.
Kenyataan di lapangan, proses cabut berkas ini berkisar antara selang 1 hari kerja sampai dengan 2 bulan. Masing-masing Samsat memiliki kebiasaan yang berbeda. Namun pada umumnya sebagai berikut :
- Proses 1 hari apabila mutasi dilakukan dalam 1 kota yang sama, misalkan untuk kota Bandung yang memiliki kantor samsat sebanyak 3 kantor yaitu : Samsat Bandung Barat, Bandung Tengah, Bandung Timur. Jika ada mutasi antar kantor samsat tersebut, prosesnya 1 hari untuk didaftarkan hari besoknya ke samsat tujuan. Jadi proses mutasinya hanya butuh waktu 2 hari kerja saja.
- Proses 1 bulan apabila mutasi dilakukan antar kota yang berbeda, namun masing-masing kota adalah Kota Besar misalkan dari Bandung ke Jakarta, atau sebaliknya.
- Proses 1.5 bulan sampai 2 bulan apabila mutasi dilakukan antar kota yang berkasnya ada di Kota Besar nya. Misalnya, Mutasi dari Cikarang ke Bandung. Nah, cikarang merupakan bagian dari kota Bekasi, nomor polisi nya sama seperti Jakarta yaitu plat B.
Berkas pendaftaran yang kita serahkan ke Kantor Samsat Cikarang akan diteruskan ke Jakarta oleh Kantor Samsat Cikarang. Nah proses cabut berkasnya tetap dilakukan oleh Kantor Samsat Jakarta & jika telah selesai prosesnya, maka induk berkas nya akan dikirimkan ke Kantor Samsat Cikarang.
Dari sisi kita sebagai pemohon, kita harus menunggu di kantor Samsat Cikarang, terkadang proses pengiriman di antara Samsat ini terhambat. Itulah penyebab lamanya proses tersebut. Namun jika anda tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan tahapan demi tahapan, anda bisa menghubungi Mega-Biro Jasa.
Dokumen yang harus disiapkan
Pada saat kita akan melakukan mutasi kendaraan, persyaratan yang harus disiapkan yaitu :
- BPKB Asli
- STNK Asli
- Fotocopy KTP pemilik baru
- Cek Fisik Kendaraan
Artikel Terkait:
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
1. Cara Menangani Mutasi Kendaraan Orang/Barang
|
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
tanya: kalau cabut berkas bpkb, stnk, dipakai persyaratan dan dibawa trus kalau kita mau jalan bagaimana kan tdk ada stnk nya, tksh salam
ReplyDeleteMaaf blsnya agak lama,
Deletenanti ada surat keterangan dari birojasa dan STNK difotocopy warna dulu dan resi pendaftaran mutasi keluar, biasanya untuk kendaraan yang dipakai di wilayah Jawa Barat tidak masalah