Biro Jasa Pajak Tahunan Mobil aman kabupaten bandung
Anda sudah melaksanakan kewajiban pajak tahunan maupun
STNK 5 tahunan kendaraan anda ?. Item Pajak kendaraan yang muncul di STNK
terdiri dari :
- BBN KB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- PKB, Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- ADM STNK, Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( lembar STNK )
- ADM TNKB, Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( Plat Nomor )
Yang akan ditagihkan saat bayar pajak tahunan, yang akan
ditagihkan adalah PKB dan SWDKLLJ. Kewajiban ini akan tertagih secara sistem
komputer samsat dua bulan menjelang pajak tahunan selesai, sehingga apabila
masa berlaku pajak tanggal 23 Agustus 2016, maka perpanjangan Pajak sudah bisa
dilakukan sejak tanggal 23 Juni 2016. Tapi ketentuan ini tidak berlaku
nasional, untuk di Jawa Barat seperti ini aturan dari samsatnya
Jadi tidak ada salahnya jika anda lihat dan cek
masing-masing, kapan masa berlaku pajak kendaraannya habis ? Sayang sekali
apabila karena lalai, masa berlaku nya lewat, akhirnya terkena denda.
Apabila anda ingin memperpanjang namun terkendala waktu, saat nya anda mencoba menghubungi biro jasa yang anda percayai.
Semoga
informasi ini bermanfaat.
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Biro Jasa Pajak Tahunan Mobil aman kabupaten bandung"
Post a Comment