mega-birojasa-pembuatan SIM
1.
Apakah bisa membuat SIM nembak KTP, atau langsung photo seperti tahun-tahun sebelumnya ?
Jawaban :
Mohon maaf, untuk saat ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan, prosedur harus tetap dilakukan, ada tes kesehatan, tes tulis, praktek.
2.
Apa yang dimaksud dengan SIM Internasional ? apakah bisa diurus di bandung ?
Jawaban :
SIM Internasional terdiri dari 2 yaitu :
SIM bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berdomisili di Indonesia
SIM bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.
Nah, jika WNA dan WNI tersebut hendak memiliki SIM internasional maka bisa mengurus di kantor polisi.
Perbedaannya, untuk WNI tempat mengurusnya adalah dipusatkan di Jakarta, tepatnya di daerah Cawang Jakarta Timur. Sedangkan untuk WNA, bisa mengurusnya di kantor polisi yang sesuai dengan alamat tempat kerja WNA.
Syarat-syaratnya :
untuk WNA : Surat Keterangan bekerja dari instansi tempat WNA bekerja, ??, ??
untuk WNI : Paspor, SIM asli, photo 4x6 sebanyak 3x
3.
Apabila kita belum sempat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, apakah bisa memperpanjangnya kembali ?
Jawaban :
Masa berlaku SIM adalah 5 (lima) tahun. Sebelum masa berlakunya habis, kita harus mengurus perpanjangan SIM ke kantor polisi, jadi di sana kita hanya melakukan pendaftaran, langsung di photo. Apabila sampai terlewatkan, maka akibat yang akan terjadi adalah, kita tidak bisa memperpanjang kembali. Melainkan kita harus melakukan pendaftaran kembali seperti saat pertama kali kita membuat SIM. Itu artinya tahapan tes tulis dan tes praktek harus kita lewati dengan status "LULUS", baru kita akan memperoleh kembali SIM. Namun jika hasilnya "TIDAK LULUS", maka kita harus melakukan pendaftaran kembali.
4.
Bisakah Mega-Biro Jasa membantu saya mengurus pembuatan SIM untuk wilayah di luar kota bandung?
Jawaban :
Untuk pembuatan SIM, perlu diketahui bahwa SIM itu sifatnya lokal artinya hanya bisa dibuat di buat di kantor polisi sesuai dengan alamat pemohon, misalnya alamat sesuai KTP di kota Tasikmalaya, maka pembuatan SIM juga harus di Tasikmalaya. Mega Biro Jasa sendiri hanya melayani pembuatan SIM untuk wilayah kotamadya Bandung, sehingga permohonan untuk wilayah di luar kotamadya Bandung untuk saat ini mohon maaf tidak bisa kita layani.
5.
Bagaimana caranya memperpanjangan SIM kalau alamat domisili tidak sama, hal itu terjadi karena pindah rumah ke kota yang lain ?
Jawaban :
Pada dasarnya, SIM dapat diperpanjang seandainya dilakukan pada saat masa berlakunya belum berakhir. Apabila terjadi perpindahan alamat rumah yang menyebabkan berubahnya alamat di KTP, maka kita harus mengurus perpindahan SIM, di kantor polisi dikenal dengan istilah "Cabut Berkas".
Untuk di wilayah kotamadya Bandung, biaya "Cabut Berkas" adalah Rp.75.000,-
Apabila anda tidak memiliki waktu yang banyak sehingga kesulitan mengurus "Cabut Berkas" tersebut, anda dapat memanfaatkan Mega-Biro Jasa.
6.
Saya Mahasiswa asal Medan, sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bandung, apakah bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di kotamadya bandung dengan menggunakan Surat Keterangan kuliah dari kampus saya ?
Jawaban :
Mohon Maaf, pihak polwiltabes Kodya Bandung tidak bisa memproses permohonan SIM yang tidak dilengkapi dengan KTP dan Kartu Keluarga Asli dengan alamat di Kotamadya Bandung.
Maaf, SEMENTARA tidak melayani, PASPOR, SIM, KTP, AKTE LAHIR, KARTU KELUARGA dulu, kita lagi fokus ke pengurusan STNK di samsat aja
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Tanya Jawab SIM"
Post a Comment