Beberapa tahun belakangan ini, kami dari Mega-Biro Jasa selalu mengatakan kepada klien bahwa pajak kendaraan bermotor di Kota Jakarta lebih murah dibandingkan dengan pajak kendaraan di Luar Jakarta, khususnya wilayah Jawa Barat, karena memang dulu kenyataannya seperti itu.
Namun mulai tanggal 1 juni 2015, nampaknya tidak akan lagi seperti itu seiring dengan dikeluarkannya peraturan daerah terbaru dari Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan aturan baru tentang penetapan Pajak Kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Beberapa pengguna kendaraan mungkin akan kaget saat melihat tagihan pajak terbaru karena jumlah kenaikannya cukup signifikan. Untuk ilustrasi saja, Honda Accord tahun2011 yang tahun lalu pajaknya berkisar di angka Rp.3.800.000, mulai 1 Juni 2015 naik menjadi sekitar Rp.4.200.000.
Nah, untuk anda yang terlanjur memiliki plat B ( Jakarta ) namun belum melakukan mutasi kendaraan, rasanya sudah tepat jika anda mempercepat proses cabut berkas dari Jakarta, dan pindahkan ke daerah sesuai dengan alamat KTP anda saat ini. Disamping biaya perpanjangan pajak yang mahal, biaya operasional untuk ke Jakarta juga tidak sedikit. Jika anda menunda pembayaran pajak, bisa saja, tapi, makin lama menunda pembayaran pajak, akan menimbulkan denda + Pokok PKB yang makin menggelembung, yang nantinya akan menjadi bom waktu yang bisa memberatkan anda suatu saat nanti.
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :
Untuk Balik Nama Kendaraan ke suatu perusahaan :
Memang jika anda berniat menjual kendaraan bermotor anda suatu saat nanti, bisa juga pajak kendaraan tidak dibayar, asalkan STNK nya masih berlaku, tapi hal ini akan menjadi boomerang bagi harga jual kendaraan anda saat pembeli menawar harga kendaraan. Jadi saran kami, sebaiknya tunaikan pajak kendaraan anda tepat pada waktunya.
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :
- KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik Kendaraan
- Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
- Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan Persyaratan
Untuk Balik Nama Kendaraan ke suatu perusahaan :
- Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
- Fotocopy TDP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili
- Surat Kuasa dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik Kendaraan
- Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
- Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Memang jika anda berniat menjual kendaraan bermotor anda suatu saat nanti, bisa juga pajak kendaraan tidak dibayar, asalkan STNK nya masih berlaku, tapi hal ini akan menjadi boomerang bagi harga jual kendaraan anda saat pembeli menawar harga kendaraan. Jadi saran kami, sebaiknya tunaikan pajak kendaraan anda tepat pada waktunya.
Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan
Mudahnya Mengurus Surat Kendaraan Dengan Biro Jasa
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Lw mutasi motor dari plat T ke plat B berapa?
ReplyDeleteMgsudnya plat D
DeleteMgsudnya plat D
Delete