Berikut ini adalah beberapa hal yang penting & perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang
Jika terjadi kehilangan BPKB, maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat BPKB yaitu :
- Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian & surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang ditandatangani oleh pimpinan & di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
- Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
- Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
- Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
- Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
- Kuitansi pembelian kendaraan
- Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
- Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
- Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
- Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
- Arsip / file BPKB yang hilang
- Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib dihadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa
BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila BPKB asli ditemukan kembali, harap segera menghubungi seksi
BPKB Ditlantas Polda Jabar.
Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa
Artikel Terkait :
1. Biro Jasa STNK
2. Biro Jasa Bandung
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Related Posts :
Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan
Salah satu pekerjaan yang telah biasa dilakukan oleh layanan Mega-Biro Jasa adalah mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIUP. SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perdagangan untuk membuat SIUP terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi perdagangan ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMenDag) Republik Indonesia … Read More...
Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan
SIUP merupakan salah satu Surat Izin yang harus dimiliki oleh semua perusahaan perdagangan yang menjalankan usaha perdagangan di seluruh wilayah NKRI (Negera Kesatuan Republik Indonesia). Namun tidak berlaku untuk semua Kantor Perusahaan. Karena sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007 dalam pasal 4 … Read More...
Pembuatan SIUP TDP dan HO ( Izin Gangguan )
BPPT atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan instansi di daerah yang ditugaskan untuk mengurus pembuatan SIUP dan perpanjangan SIUP. Untuk kotamadya Bandung, lokasi kantor BPPT berada di sekitar jalan Cianjur, dekat jalan Sukabumi & Jalan Laswi.
BPPT salah satu tugasnya adalah untuk memproses permohonan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar … Read More...
Klasifikasi SIUP Berdasarkan Jumlah Modal
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 yang ditetapkan tanggal 4 September 2007, Setiap Perusahaan yang melakukan suatu usaha perdagangan wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Di Kantor BPPT tempat pengurusan SIUP, klasifikasi akan dilakukan untuk melakukan filter pemohon SIUP apakah termasuk SIUP Kecil, Menengah, atau Besar.
Di … Read More...
Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Pra Pendaftaran )
Berikut ini akan saya jelaskan beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui khususnya bagi sahabat sekalian yang akan membuat SIM Baru (daftar Baru) di Polrestabes Kotamadya Bandung.
Langkah Pertama Pembuatan SIM :
Lakukan tes kesehatan dalam uji SIM, lokasinya ada di Jalan Nias, dokter yang bertugas di sana sudah ada kerjasama dengan Pihak Polrestabes, dalam artian, Pihak Polrestabes … Read More...
mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?
ReplyDeletehubungi nomor saya saja yach trimakasih... :)
ReplyDelete