Berikut ini adalah beberapa hal yang penting & perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang
Jika terjadi kehilangan BPKB, maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat BPKB yaitu :
- Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian & surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang ditandatangani oleh pimpinan & di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
- Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
- Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
- Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
- Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
- Kuitansi pembelian kendaraan
- Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
- Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
- Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
- Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
- Arsip / file BPKB yang hilang
- Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib dihadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa
BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila BPKB asli ditemukan kembali, harap segera menghubungi seksi
BPKB Ditlantas Polda Jabar.
Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa
Artikel Terkait :
1. Biro Jasa STNK
2. Biro Jasa Bandung
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Related Posts :
GALERI PENGIRIMAN DOKUMEN
BERIKUT INI BEBERAPA DOKUMENTASI PENGIRIMAN BERKAS ( DOKUMEN ) dari MEGA-BIRO JASA
Dokumentasi lainnya Tahun 2014
Bagian 1
Bagian 2
Dokumentasi Tahun 2015
Bagian 1
Artikel Terkait:
Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 1)
Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 2)
Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi:
Irfan Bambang Saputra
… Read More...
GALERI PENERIMAAN DOKUMEN
BERIKUT INI BEBERAPA DOKUMENTASI PENERIMAAN BERKAS ( DOKUMEN ) - MEGA-BIRO JASA
Penerimaan Dokumen Tahun 2014
Dokumen Penerimaan Berkas dari Klien
Dokumen Terkait Lainnya:
Dokumentasi lainnya Tahun 2014
Dokumentasi Penerimaan Dokumen Tahun 2015
Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi:
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA
085224300192
WA… Read More...
Dokumentasi lainnya Tahun 2014
Dokumentasi lain di Tahun 2014 Mega-Biro Jasa Bandung
Dokumen yang Terkait:
1. GALERI MEGA BIRO JASA
2. Galeri Pengiriman Dokumen ke Klien
Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi:
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA
085224300192
WA
081910071133
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
… Read More...
Dokumentasi SIUP lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Dokumentasi SIUP lainnya di Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Artikel yang Terkait:
1. Dokumentasi SIUP lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 2)
2. MEGA-Biro Jasa
Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi:
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA
085224300192
WA
081910071133
email : irfan.bambang@… Read More...
MEGA-Biro Jasa STNK Cepat, Murah, dan Aman
Perpanjangan STNK 5 (lima) Tahunan
Biro jasa STNK merupakan sebuah biro yang melayani permintaan perpanjangan STNK melalui Kantor SAMSAT terdekat. Untuk di Kotamadya Bandung, terdapat 3 (tiga) buah Kantor Samsat yaitu Kantor Samsat Bandung Timur, Bandung Barat, dan Bandung Tengah. Saat ini banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil yang … Read More...
mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?
ReplyDeletehubungi nomor saya saja yach trimakasih... :)
ReplyDelete