Berikut ini adalah beberapa hal yang penting & perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang
Jika terjadi kehilangan BPKB, maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat BPKB yaitu :
- Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian & surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang ditandatangani oleh pimpinan & di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
- Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
- Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
- Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
- Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
- Kuitansi pembelian kendaraan
- Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
- Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
- Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
- Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
- Arsip / file BPKB yang hilang
- Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib dihadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa
BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila BPKB asli ditemukan kembali, harap segera menghubungi seksi
BPKB Ditlantas Polda Jabar.
Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa
Artikel Terkait :
1. Biro Jasa STNK
2. Biro Jasa Bandung
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Related Posts :
Kantor Samsat Polda Metro Jakarta
Setiap ada permohonan mutasi dari klien Mega-Biro Jasa yang asal kendaraannya dari plat nomor B ( Jakarta yaitu yang meliputi wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Cikarang, Depok), kami pasti akan mengurus pendaftaran mutasi keluarnya di Samsat Polda Metro Jakarta. Untuk anda yang masih awam mengetahui area Kantor Samsat Polda Metro Jakarta, berikut ini adalah beberapa penjelasan … Read More...
Photo-Photo Tempat Praktek Lapangan SIM
Berikut ini beberapa photo yang berhasil di dokumentasikan oleh Mega-Biro Jasa di lokasi tempat praktek lapangan untuk pengurusan SIM Baru di polrestabes Bandung
Artikel Terkait :
1. Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Pra Pendaftaran )
2. Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Pendaftaran & Tes )
3. Cara … Read More...
Mengurus Mutasi dari Samsat Polda Metro Jakarta
Mega-Biro Jasa merupakan salah satu biro jasa yang berdomisili di Bandung yang telah berpengalaman dalam mengurus mutasi kendaraan dari Polda Metro Jakarta. Apabila anda ingin mencoba mengurus sendiri mutasi kendaraan dari sana, anda bisa mengurusnya setelah mempersiapkan beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan mutasi yaitu :
BPKB Asli
STNK asli
Fotocopy KTP pemilik baru
… Read More...
Tip dan Trik Membeli kendaraan Seken / Bekas Pakai
Bertumbuhnya Pemilik Kendaraan
Pasar otomotif yang terus berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional telah menyebabkan banyak pihak di berbagai sektor ekonomi ikut menikmati hasilnya. "Orang Kaya Baru" (OKB) sebutan jaman sekarang banyak bermunculan, sehingga pertumbuhan konsumsi tersebut mempengaruhi juga pasar otomotif. Para pemilik kendaraan lama banyak yang menjual … Read More...
Bagaimana cara memutasikan kendaraan dan apa saja persyaratannya
Perpindahan Antar Kota
Mobilitas kendaraan di Indonesia mendorong terjadinya perpindahan kendaraan dari satu kota ke kota lain, atau hanya dalam kota yang sama namun terjadi pergantian kepemilikan. Dalam istilah Samsat, perpindahan kendaraan diistilahkan dengan "Mutasi".
Mutasi Keluar artinya proses cabut berkas dari kantor samsat tertentu untuk dipindahkan ke samsat lain. Pada saat … Read More...
mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?
ReplyDeletehubungi nomor saya saja yach trimakasih... :)
ReplyDelete