PARTNER

Pengurusan BPKB yang hilang

Berikut ini adalah beberapa hal yang penting & perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang

Pengurusan BPKB yang hilang, mega-biro-jasa-bandung

Jika terjadi kehilangan BPKB,  maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat BPKB yaitu :
  1. Tanda jati diri yang sah berupa :
    • KTP --- untuk perorangan
    • Salinan akta pendirian & surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
    • Surat keterangan kepemilikan BPKB yang ditandatangani oleh pimpinan & di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah. 
  2. Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
  3. Photo Copy BPKB bila ada 
  4. Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ). 
  5. Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat. 
  6. Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat 
  7. Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
  8. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
  9. Kuitansi pembelian kendaraan
  10. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP  yang diberi kuasa. 
  11. Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
  12. Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
  13. Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing  / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan. 
  14. Photo Copy  file  / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat. 
  15. Arsip / file BPKB yang hilang
  16. Bukti hasil  cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib dihadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan,  belakang,  samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan)  dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila BPKB  asli ditemukan kembali,  harap segera menghubungi seksi BPKB Ditlantas Polda Jabar.

Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa

Artikel Terkait :
1. Biro Jasa STNK
2. Biro Jasa Bandung

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Cara Pengurusan Duplikat STNK karena STNK Hilang Pengurusan STNK Hilang merupakan salah satu yang menjadi layanan dari Mega-Biro Jasa. Umumnya  STNK hilang terjadi karena dompet yang jatuh sewaktu di perjalanan, ataupun kecopetan. Mungkin untuk beberapa dari kita memilih untuk mengurus sendiri dengan melalui beberapa tahapan yang cukup panjang dan melelahkan dengan konsekuensi biaya lebih sedikit namun waktu dan tenaga yang tersita … Read More...
  • Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan Mutasi Kendaraan Bagi Teman-teman klien Mega Biro Jasa yang berminat melakukan mutasi kendaraan bermotor Biaya Jasa Pengurusan mutasi kendaraan: Dalam 1 Kantor Samsat dalam Kota Bandung Rp 150.000 (untuk Mobil) dan Rp.125.000 (untuk motor) proses 1-2 hari kerja Antar Kantor Samsat dalam Kota Bandung (+ Mutasi ) Jasa Cabut berkas sebesar Rp.100.000 + Jasa Daftar Berkas sebesar Rp 150.000 (untuk Mobil) dan Rp.… Read More...
  • Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Photo dan Pengambilan SIM ) Setelah Tahapan Tes Tulis, Praktek dan Simulator dalam uji SIM dapat dilalui, maka tibalah saatnya untuk sesi pengambilan Photo. Ada beberapa klien Mega-Biro Jasa menanyakan, bisakah SIM dibuat tanpa kehadiran pemohon,  Kami dari pihak Mega Biro Jasa sih suka berseloroh, "kalo seperti itu, nanti SIM nya aneh, Identitasnya nama pemohon, sedangkan Photo nya photo saya...he..he..… Read More...
  • Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar Pembangunan yang Tidak Merata Pembangunan yang timpang antara perkotaan dan pedesaan di Indonesia, tingkat percepatan pembangunan antara satu kota dengan kota lainnya yang berbeda, memunculkan masalah dalam pemerataan pendapatan perkapita penduduk. Ada satu daerah yang pendapatan perkapita penduduknya rendah sehingga memaksa penduduk setempat untuk mencoba peruntungan dengan mengadu nasib … Read More...
  • Saran dan Masukan - Bayangkan jika dari Padang, sedang kuliah di Bandung untuk Pembuatan SIM sebelumnya Bayangkan jika saudara dari Padang, sedang kuliah di Bandung, hanya karena ingin membuat SIM saja harus sengaja pulang ke Padang, berapa ongkos dan waktu yang diperlukan untuk pulang pergi, belum resiko tidak lulus saat proses SIM di sana, karena aturan dari pihak kepolisian, jika tidak lulus, harus mengulang dan mengulang nya pun harus dilakukan 1 minggu kemudian.... hmmm jadi … Read More...

2 Responses to "Pengurusan BPKB yang hilang "