Ini adalah sebuah Brosur resmi dari Kantor Samsat Bandung jika anda ingin lebih tahu tentang penghitungan pajak progressif kendaraan bermotor, ilustrasi ini hanya untuk jenis dan merek kendaraan yang sama namun dibandingkan jika kendaraan tersebut dimasukkan kriteria kendaraan pertama, kedua, ketiga,keempat, kelima dan seterusnya.
1. Mengapa Harus Membayar Pajak Kendaraan melalui Biro Jasa STNK?
|
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Pajak Progressif Kendaraan Bermotor"
Post a Comment