PARTNER

Biro Jasa STNK untuk Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat

Kelebihan Memiliki Kendaraan Sendiri

Biro jasa STNK memegang peranan penting dalam pembayaran STNK khusus bagi orang yang sibuk bekerja. Kendaraan adalah sebuah sarana transportasi yang semakin umum dimiliki oleh masyarakat. Keberadaan transportasi umum yang tidak memadai dari segi fasilitas dan harga ditambah dengan maraknya aksi kriminalitas membuat banyak orang enggan untuk menggunakannya. Mereka lebih memilih kendaraan pribadi baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Kelebihannya adalah mereka akan merasa lebih aman, nyaman dan ekonomis karena tidak terlalu banyak membuang waktu di jalan karena harus menunggu angkutan penuh.

Biro Jasa STNK untuk Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat

Jika kita amati, kendaraan roda dua sangat diminati di Indonesia karena kendaraan ini bisa dimiliki dengan uang muka yang ringan dan cicilan perbulan yang cukup terjangkau. Selain itu jika anda berminat untuk membeli secara tunai, harganya juga relatif murah sehingga tidak heran jika semakin lama semakin banyak kendaraan roda dua yang lalu lalang di kota besar maupun kota kecil. Namun jangan dilupakan masalah perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor yang harus anda bayarkan setiap tahun, dan perpanjangan STNK 5 Tahunan. Nah apabila anda ingin memperpanjang STNK yang hampir habis, maka anda bisa datang ke salah satu biro jasa STNK terkenal di Bandung yaitu Mega-Biro Jasa. Syarat yang diminta sangat mudah yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Perpanjangan di Mega Biro Jasa

Persyaratan Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan Perorangan adalah :
  1. KTP Asli
  2. STNK Asli
Proses -+2 Hari Kerja
Biaya Jasa Pengurusan :
  • Motor Rp. 40.000,-
  • Mobil Rp. 50.000,-
  • Truk Rp. 80.000,-

Persyaratan Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Perusahaan adalah :
  1. Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
  2. Fotocopy TDP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Keterangan dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
  6. STNK Asli
Proses -+2 Hari Kerja
Biaya Jasa Pengurusan :
  • Motor Rp. 40.000,-
  • Mobil Rp. 50.000,-
  • Truk Rp. 80.000,-
Persyaratan Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan Perorangan adalah :
  1. KTP Asli
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Cek fisik kendaraan
Proses -+2 Hari Kerja
Biaya Jasa Pengurusan:
  • Motor Rp 80.000,-
  • Mobil Rp.150.000,-
  • Truk Rp. 200.000,-
Persyaratan Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan Perusahaan adalah :
  1. Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
  2. Fotocopy TDP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Keterangan dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
  6. STNK Asli
  7. BPKB Fotocopy
  8. Cek fisik kendaraan
Proses -+2 Hari Kerja
Biaya Jasa Pengurusan:
  • Motor Rp 80.000,-
  • Mobil Rp.150.000,-
  • Truk Rp. 200.000,-
KTP asli wajib anda miliki jika ingin mengurus STNK. Jika anda tidak memiliki KTP maka anda akan menemui kesulitan pada saat akan mendaftarkan STNK yang akan diperpanjang. Dalam beberapa kasus, Kami bisa membantu anda mengurus perpanjangan STNK maupun PKB meskipun tanpa KTP namun itu memerlukan biaya lebih banyak. Jadi kami dari Mega-Biro Jasa yang bergerak dalam usaha biro jasa STNK menyarankan anda untuk memenuhi persyaratan ini terlebih dahulu. Jika masa aktif KTP anda telah habis, anda bisa meminta perpanjangan terlebih dahulu di kantor kelurahan terdekat. Setelah semua proses perpanjangan dilalui, STNK lama akan diambil dan diganti dengan STNK baru. Pengambilan STNK lama dilakukan oleh petugas SAMSAT.

Setelah semua syarat dalam pengurusan STNK sudah terpenuhi dan proses di kantor samsat telah selesai, anda hanya tinggal membayar biaya perpanjangan sebagaimana tercantum di STNK dan biaya resmi yang disyaratkan oleh Samsat ditambah dengan biaya jasa kepada biro jasa STNK. Biaya perpanjangan STNK diatur oleh undang-undang dan jumlahnya bisa anda ketahui di STNK yang baru, biasanya jumlahnya relatif sama dengan tahun sebelumnya, sedangkan biaya jasa pengurusan di Mega-Biro Jasa sangat ringan jika dibandingkan dengan biro jasa yang lain. Kami menawarkan sistem pelayanan yang cepat, legal secara hukum dan layanan artar jemput sehingga anda akan nyaman dan tidak perlu was-was saat anda memanfaatkan jasa kami, STNK yang nanti akan diberikan dijamin asli. Dari luar kota pun bisa melakukan pengurusan STNK dengan menggunakan biro jasa kami, hanya dengan mengirimkan berkas dokumennya kepada biro jasa kami terlebih dahulu.

Artikel Terkait:
1. Membayar Denda Pajak STNK melalui Biro Jasa STNK
2. Biro Jasa STNK di wilayah bandung timur


Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi:

Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192




email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Biro Jasa STNK untuk Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat"

Post a Comment