SIUP merupakan salah satu Surat Izin yang harus dimiliki oleh semua perusahaan perdagangan yang menjalankan usaha perdagangan di seluruh wilayah NKRI (Negera Kesatuan Republik Indonesia). Namun tidak berlaku untuk semua Kantor Perusahaan. Karena sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007 dalam pasal 4 disebutkan bahwa tidak diwajibkan untuk membuat SIUP terhadap :
- Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan;
- Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat;
- Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima.
Nah.... Tapi jika perusahaan atau pihak yang tersebut dalam angka 2 dan 3 diatas, ingin memiliki SIUP, maka pihak berwenang boleh memberikan SIUP.
Penerbitan SIUP harus sesuai dengan alamat domisili suatu perusahaan tersebut, artinya jika ada perusahaan yang beralamat di Kota Bandung, maka pengurusan izin SIUP nya harus dilakukan di Kantor BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Bandung yang alamatnya berada di Jalan Cianjur (sekitar Jalan Laswi). SIUP diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan Perdagangan, biasanya kepada pucuk pimpinan perusahaan, dengan tidak memperhatikan sumber permodalan apakah dari pemodal dalam negeri atau pemodal asing (luar negeri), asal memiliki usaha perdagangan di Indonesia.
Masa Berlaku SIUP adalah 5 (lima) tahun, dan harus dilakukan perpanjangan jika masa berlakunya telah habis, karena jika tidak dilakukan perpanjangan maka akan berakibat pada terhambatnya pengurusan dokumen lainnya diantaranya seperti :
- Tidak bisa memperpanjangan Surat-surat Kendaraan seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pengesahan STNK / Plat Nomor 5 tahunan
- Tidak bisa mengikuti tender proyek di berbagai instansi pemerintah/BUMN
Untuk itu hendaknya semua perusahaan yang diwajibkan SIUP agar selalu memperhatikan masa berlaku SIUP tersebut.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus SIUP, silakan menghubungi Biro Jasa yang anda percaya agar proses pengurusan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami dari Mega-Biro Jasa merupakan salah satu Biro Jasa yang layak anda coba untuk menyelesaikan berbagai surat-surat terkait Pembuatan SIUP, Perpanjangan SIUP, maupun surat-surat Kendaraan mulai dari perpanjangan Pajak Tahunan, pengesahan STNK 5 tahunan, Mutasi Kendaraan, Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan, dan lain-lain.
Artikel Terkait :
1. Klasifikasi SIUP Berdasarkan Jumlah Modal
2. Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan"
Post a Comment