PARTNER

Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan

Mega-BiroJasa-Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan

Salah satu pekerjaan yang telah biasa dilakukan oleh layanan Mega-Biro Jasa adalah mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIUP. SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perdagangan untuk membuat SIUP terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi perdagangan ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMenDag) Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. 
Dalam pasal 2 ayat (1) tercantum :”Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP” 


Nah untuk itu maka setiap perusahaan yang menjalankan suatu usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia wajib mendaftarkan diri ke dinas terkait agar memperoleh SIUP. Khusus untuk suatu perusahaan yang ada di wilayah Kotamadya Bandung pengurusan SIUP dapat di lakukan di kantor BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang beralamat di jalan Cianjur, Bandung. 

Masa berlaku SIUP adalah 5 (lima tahun). Jika masa berlakunya akan berakhir, maka suatu perusahaan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang SIUP sesuai dengan yang tercantum dalam PerMenDag diatas yaitu dalam pasal 7 ayat (2) yang berbunyi :”Perusahaan Perdagangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP. Terkadang karena waktu yang lama, pihak manajemen menjadi lupa untuk melakukan perpanjangan-nya.

SIUP identik dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia yang telah berusia diatas 17 tahun. Fungsinya hampir sama dengan KTP yang sangat diperlukan dalam semua aktifitas perusahaan misalkan jika akan mengikuti Tender, mendaftarkan Kendaraan di Samsat, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan, dan lain-lain.

Di Kotamadya Bandung, suatu proses pendaftaran SIUP memerlukan waktu sekitar 3 (tiga) hari kerja pada kondisi normal jika persyaratan telah dipenuhi (lengkap). Namun kadang-kadang dapat melewati waktu tersebut. Hal ini terjadi karena sebelum dinas terkait menerbitkan SIUP, akan dilakukan verifikasi lapangan untuk meneliti Luas Tanah yang digunakan Kantor maupun Gudang, Luas Bangunan yang digunakan Kantor maupun Gudang, Alamat usaha, dan lain-lain.

Namun bagi para pengusaha yang merasa kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUP maupun perpanjangan SIUP baik karena keterbatasan waktu maupun sumber daya yang ada, silakan bisa menghubungi kami Mega Biro Jasa.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192



email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan"

Post a Comment