PARTNER

Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan

Mega-BiroJasa-Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan

Salah satu pekerjaan yang telah biasa dilakukan oleh layanan Mega-Biro Jasa adalah mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIUP. SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perdagangan untuk membuat SIUP terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi perdagangan ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMenDag) Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. 
Dalam pasal 2 ayat (1) tercantum :”Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP” 


Nah untuk itu maka setiap perusahaan yang menjalankan suatu usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia wajib mendaftarkan diri ke dinas terkait agar memperoleh SIUP. Khusus untuk suatu perusahaan yang ada di wilayah Kotamadya Bandung pengurusan SIUP dapat di lakukan di kantor BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang beralamat di jalan Cianjur, Bandung. 

Masa berlaku SIUP adalah 5 (lima tahun). Jika masa berlakunya akan berakhir, maka suatu perusahaan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang SIUP sesuai dengan yang tercantum dalam PerMenDag diatas yaitu dalam pasal 7 ayat (2) yang berbunyi :”Perusahaan Perdagangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP. Terkadang karena waktu yang lama, pihak manajemen menjadi lupa untuk melakukan perpanjangan-nya.

SIUP identik dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia yang telah berusia diatas 17 tahun. Fungsinya hampir sama dengan KTP yang sangat diperlukan dalam semua aktifitas perusahaan misalkan jika akan mengikuti Tender, mendaftarkan Kendaraan di Samsat, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan, dan lain-lain.

Di Kotamadya Bandung, suatu proses pendaftaran SIUP memerlukan waktu sekitar 3 (tiga) hari kerja pada kondisi normal jika persyaratan telah dipenuhi (lengkap). Namun kadang-kadang dapat melewati waktu tersebut. Hal ini terjadi karena sebelum dinas terkait menerbitkan SIUP, akan dilakukan verifikasi lapangan untuk meneliti Luas Tanah yang digunakan Kantor maupun Gudang, Luas Bangunan yang digunakan Kantor maupun Gudang, Alamat usaha, dan lain-lain.

Namun bagi para pengusaha yang merasa kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUP maupun perpanjangan SIUP baik karena keterbatasan waktu maupun sumber daya yang ada, silakan bisa menghubungi kami Mega Biro Jasa.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192



email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Photo Mega-Biro Jasa Bandung lainnya Galeri Photo dari Klien Mega-Biro Jasa Yang lainnya Contoh Permintaan Mutasi dari Soreang ke Bandung Buku Serah Terima Dokumen  Contoh Lembar Cek Fisik dari Samsat  Nota Penagihan Mega-Biro Jasa untuk klien Artikel Terkait: 1. Biro Jasa STNK Kendaraan Roda Empat 2. MEGA-Biro Jasa Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi: … Read More...
  • Dokumentasi lainnya Tahun 2014 Dokumentasi lain di Tahun 2014 Mega-Biro Jasa Bandung Dokumen yang Terkait: 1. GALERI MEGA BIRO JASA 2. Galeri Pengiriman Dokumen ke Klien Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi: Irfan Bambang Saputra 0896 77 301 311 WA 085224300192 WA 081910071133  email : irfan.bambang@gmail.com facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung … Read More...
  • GALERI PENERIMAAN DOKUMEN BERIKUT INI BEBERAPA DOKUMENTASI PENERIMAAN BERKAS ( DOKUMEN ) - MEGA-BIRO JASA Penerimaan Dokumen Tahun 2014 Dokumen Penerimaan Berkas dari Klien Dokumen Terkait Lainnya: Dokumentasi lainnya Tahun 2014 Dokumentasi Penerimaan Dokumen Tahun 2015  Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi: Irfan Bambang Saputra 0896 77 301 311 WA 085224300192 WA… Read More...
  • MEGA-Biro Jasa STNK Cepat, Murah, dan Aman Perpanjangan STNK 5 (lima) Tahunan Biro jasa STNK merupakan sebuah biro yang melayani permintaan perpanjangan STNK melalui Kantor SAMSAT terdekat. Untuk di Kotamadya Bandung, terdapat 3 (tiga) buah Kantor Samsat yaitu Kantor Samsat Bandung Timur, Bandung Barat, dan Bandung Tengah. Saat ini banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil yang … Read More...
  • GALERI PENGIRIMAN DOKUMEN BERIKUT INI BEBERAPA DOKUMENTASI PENGIRIMAN BERKAS ( DOKUMEN ) dari MEGA-BIRO JASA Dokumentasi lainnya Tahun 2014 Bagian 1 Bagian 2 Dokumentasi Tahun 2015 Bagian 1 Artikel Terkait: Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 1) Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 2) Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi: Irfan Bambang Saputra … Read More...

0 Response to "Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan"

Post a Comment