PARTNER

Tanya Jawab seputar SIUP

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan SIUP/TDP/SITU/Keterangan Domisili diantaranya :

1.
Apakah kantor cabang perusahaan juga diwajibkan untuk membuat SIUP karena melakukan usaha perdagangan atas produk dari kantor pusatnya ?
Jawaban :
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007, Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan termasuk dalam kriteria yang tidak diwajibkan untuk memiliki SIUP.
Artinya SIUP yang dimiliki oleh Kantor Pusat, juga bisa digunakan oleh Kantor Cabang.
Kantor Cabang hanya tinggal melapor kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan kantor cabang dengan melampirkan dokumen yaitu :

Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP;
Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan perusahaan;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat penunjukkan sebagai penanggung jawab Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan;
Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan


2.
Bagaimana teknis nya apabila ingin menanyakan biaya pengurusan Pembuatan SIUP, TDP, dan HO  baru atau perpanjangannya di Kotamadya Bandung ?
Jawaban :
Biaya pengurusan SIUP, TDP, dan HO/IG (Ijin Gangguan) ditentukan oleh :
Kategori nya, apakah termasuk SIUP Kecil, Menengah/Sedang
Luas Tanah yang digunakan untuk kantor
Luas Tanah yang digunakan untuk gudang
Jenis Usaha yang dijalankan
Jumlah Modal sebagaiman tercantum di Akta Pendirian/Perubahan
makanya biasanya apabila ada klien yang ingin mengetahui berapa estimasi biaya pengurusan daftar baru atau perpanjangan SIUP, TDP, dan HO/IG, biasanya kami akan meminta data sebagaimana tersebut diatas (untuk pendaftaran baru), atau kami akan meminta SIUP, TDP, dan HO/IG untuk di scan + email ke alamat email irfan.bambang@gmail.com ( untuk perpanjangan ).
Hal ini untuk menghindari adanya miskomunikasi terkait biaya pengurusan.
Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membicarakan besarnya biasa yang dibutuhkan. Setelah itu baru lah kami beritahu ke klien mengenai biaya tersebut + Jasa nya.
Apabila ada kesepakatan, maka dokumen akan segera kami jemput ke alamat klien setelah dikomunikasikan terlebih dahulu mengenai waktu dan tempat pertemuannya.

3.
Bagaimana apabila ada 1 (satu) dokumen atau lebih yang merupakan persyaratan dalam mengurus pembuatan SIUP, TDP, dan HO/IG baik itu permohonan baru maupun perpanjangannya tidak bisa dipenuhi oleh klien, apakah tetap dapat diproses oleh dinas terkait ?
Jawaban :
Tergantung dari dokumen yang "tidak ada" nya. Biasanya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai kendala ini, apabila memungkinkan diambil dari berkas gudang berkas di dinas terkait, berarti permohonan dapat di proses.
Apabila tidak dimungkinkan, biasanya kita usahakan berkoordinasi dengan instansi lainnya agar dokumen yang tidak ada bisa diurus sekalian.
Apabila dokumen tersebut merupakan dokumen yang belum pernah dibuat sebelumnya, misalkan Laporan keuangan, Neraca, Laporan Rugi Laba, maka disarankan agar klien menghubungi akuntan publik atau pakar di bidangnya untuk membuatnya terlebih dahulu


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tanya Jawab seputar SIUP"

Post a Comment