PARTNER

Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar

Pembangunan yang Tidak Merata


Pembangunan yang timpang antara perkotaan dan pedesaan di Indonesia, tingkat percepatan pembangunan antara satu kota dengan kota lainnya yang berbeda, memunculkan masalah dalam pemerataan pendapatan perkapita penduduk. Ada satu daerah yang pendapatan perkapita penduduknya rendah sehingga memaksa penduduk setempat untuk mencoba peruntungan dengan mengadu nasib di kota lain.

Hal itu terjadi karena kesempatan kerja di tempat tinggal (sesuai KTP) yang jumlahnya sedikit. Kesulitan memperoleh pekerjaan, akhirnya tingkat pengangguran pun akan tinggi. Sedangkan jika dibandingkan dengan kota besar misalkan Jakarta, untuk beberapa kasus ( baca : banyak ) orang berhasil mengadu nasib di Jakarta dan memperoleh pendapatan (rupiah) yang diharapkan, sehingga akhirnya hampir seluruh waktunya dihabiskan di Jakarta untuk bekerja, paling hanya bisa meluangkan waktu 1 atau 2 hari saja untuk pulang kampung menengok keluarga. Hal ini banyak terjadi di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Contoh kasus lainnya, adalah para mahasiswa yang karena ingin mengejar kuliah di kampus favorit misalkan Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan lain-lain, mereka rela menetap / berpindah dari satu kota ke kota tempat kampus berada. Bagi para perantau seperti penduduk yang pindah karena bekerja ke kota lain, atau mahasiswa tersebut tidak pernah terpikir untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sehingga tidak membuat SIM di kota daerah asalnya.
Nah ... kebutuhan untuk membuat SIM baru terasa saat ada di kota yang tidak sesuai dengan alamat KTP nya.

Masalahnya adalah : adanya aturan tata cara membuat SIM dari pihak kepolisian yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar, terus terang aturannya sih Kami Mega Biro Jasa tidak pernah baca, namun praktek di lapangan, memang seperti itu. 

Realitas di Lapangan

MEGA-Biro Jasa sebagai salah satu Biro Jasa SIM banyak sekali menerima telepon dari para mahasiswa yang sedang kuliah di Kotamadya bandung dan para pekerja yang sedang mengadu nasib di Kotamadya Bandung berkeinginan membuat di Kotamadya Bandung namun terbentur dengan aturan tersebut, maka karena KTP nya bukan terdaftar di Kotamadya Bandung, ada yang KTP Padang, Palembang, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan lain-lain.

baca selanjutnya


Maaf, SEMENTARA  tidak melayani, PASPOR, SIM, KTP, AKTE LAHIR, KARTU KELUARGA dulu, kita lagi fokus ke pengurusan STNK di samsat aja

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi

Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192



email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Sekilas Info : Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung Pajak Bumi & Bangunan yang semula dikelola oleh Pemerintah Pusat, mulai tahun 2014 sudah dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah. Seluruh berkas & administrasi termasuk database sudah dialihkan ke masing-masing pemerintah daerah (Pemda).  Sehingga apabila kita mau melakukan pemisahan atau pemecahan objek PBB, maka kita harus menghubungi pihak pemda masing-masing. Untuk … Read More...
  • Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 3) Dokumentasi Mega-Biro Jasa di Tahun 2014 ( Bagian 3) Dokumen Terkait Lainnya: 1. Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) 2. MEGA-Biro Jasa Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi: Irfan Bambang Saputra Irfan Bambang Saputra -- Manager dari MEGA 0896 77 301 311 WA … Read More...
  • Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2015 dari klien-klien yang setia pada kami, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Terima kasih atas kepercayaan teman-teman kepada kami Mega Biro Jasa Artikel Terkait: 1. Biro Jasa STNK 2. Cara Mengurus Perpanjangan STNK dengan Biro Jasa STNK Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi: Irfan Bambang Saputra … Read More...
  • Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 1) Dokumentasi Mega-Biro Jasa di Tahun 2014 ( Bagian 1) Artikel Terikait: 1.Photo Mega-Biro Jasa Bandung lainnya 2.Mudahnya Mengurus Surat Kendaraan Dengan Biro Jasa Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi: Irfan Bambang Saputra 0896 77 301 311 WA 085224300192 WA 081910071133  email : irfan.bambang@gmail.com … Read More...
  • Mega Biro Jasa : - Biro Jasa Pajak Tahunan yang Aman Di Kecamatan Cibeunying Kidul Mega Biro Jasa : - Biro Jasa Pajak Tahunan yang Aman Di Kecamatan Cibeunying Kidul  Biro jasa STNK Dewasa ini amat di perlukan untuk bisa membantu pengurusan surat kendaraan. Selama ini barangkali masih banyak publik yang tidak paham kenapa mereka harus membayar pajak kendaraan. Pajak yang anda bayar tiap tahun akan menjadi sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) untuk menopang Anggaran … Read More...

0 Response to "Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar"

Post a Comment