Bagi Teman-teman klien Mega Biro Jasa yang berminat melakukan mutasi kendaraan bermotor
Biaya Jasa Pengurusan mutasi kendaraan:
Dalam 1 Kantor Samsat dalam Kota Bandung
Rp 150.000 (untuk Mobil) dan Rp.125.000 (untuk motor) proses 1-2 hari kerja
Antar Kantor Samsat dalam Kota Bandung (+ Mutasi ) Jasa Cabut berkas sebesar Rp.100.000 + Jasa Daftar Berkas sebesar Rp 150.000 (untuk Mobil) dan Rp.125.000 (untuk motor) proses 1-2 hari kerja
Antar Kantor Samsat Kota Bandung ke Kab. Bandung Jasa Cabut berkas sebesar Rp.100.000 + Jasa Daftar Berkas Rp 150.000 (untuk Mobil) dan Rp.125.000 (untuk motor) + Biaya yang terkait dengan proses cabut berkas dan daftar berkas+ biaya Bea Balik Nama ( BBN ) yang nilainya kurang lebih 1 % x harga jual kendaraan pada saat ini
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :
1. KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik Kendaraan
5. Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
6. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke suatu perusahaan :
1. Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
2. Fotocopy TDP
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
5. Surat Kuasa dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
6. STNK Asli
7. BPKB Asli
8. Cek Fisik Kendaraan
9 Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
10. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama suatu perusahaan
Biaya Jasa Pengurusan mutasi kendaraan:
Dalam 1 Kantor Samsat dalam Kota Bandung
Rp 150.000 (untuk Mobil) dan Rp.125.000 (untuk motor) proses 1-2 hari kerja
Antar Kantor Samsat dalam Kota Bandung (+ Mutasi ) Jasa Cabut berkas sebesar Rp.100.000 + Jasa Daftar Berkas sebesar Rp 150.000 (untuk Mobil) dan Rp.125.000 (untuk motor) proses 1-2 hari kerja
Antar Kantor Samsat Kota Bandung ke Kab. Bandung Jasa Cabut berkas sebesar Rp.100.000 + Jasa Daftar Berkas Rp 150.000 (untuk Mobil) dan Rp.125.000 (untuk motor) + Biaya yang terkait dengan proses cabut berkas dan daftar berkas+ biaya Bea Balik Nama ( BBN ) yang nilainya kurang lebih 1 % x harga jual kendaraan pada saat ini
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :
1. KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik Kendaraan
5. Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
6. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke suatu perusahaan :
1. Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
2. Fotocopy TDP
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
5. Surat Kuasa dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
6. STNK Asli
7. BPKB Asli
8. Cek Fisik Kendaraan
9 Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
10. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama suatu perusahaan
Mutasi kendaraan bisa diuruskan oleh Mega biro Jasa kami
Artikel Terkait:
Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi:
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Artikel Terkait:
1. Mengurus Mutasi dari Samsat Polda Metro Jakarta
|
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan Mutasi Kendaraan"
Post a Comment